Dituduh Minta Duit Rp10 Juta ke Korban Penipuan, Oknum Polisi di Surabaya Bantah

Sayyadi mengadukan Aipda DS ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang anggota polisi berinisial DS diadukan ke Propam Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya oleh Sayyadi (33 tahun), warga Semampir yang mengaku jadi korban penipuan. Korban mengadu karena mengaku diminta duit Rp10 juta oleh DS agar kasus penipuan yang dilaporkannya ditangani.

Sayyadi mengadukan anggota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa, 11 Juni 2024, kemarin. Aduannya bernomor STPL/01/VI/2024/SIPROPAM yang ditandatangani Bamin Provos Brigadir Indri Fitriah Sudari.

"Dia [Aipda DS] itu meminta uang Rp10 juta buat laporan saya itu. Kalau tidak ngasih uang, laporan saya itu ditolak," ujarnya kepada VIVA Jatim usai mengadu ke Propam.

Sayyadi bercerita, semua bermula ketika dirinya kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Kenjeran pada Sabtu, 23 Desember 2023. Terlapornya ialah teman Sayyadi berinisial RH.

Sayyadi melaporkan RH karena tak mengembalikan mobil Suzuki Ertiga miliknya setelah dipinjam selama empat bulan. Belakangan diketahui mobil tersebut sudah berpindah tangan ke NS. Karena tak ada solusi, Sayyadi terpaksa melapor ke Polsek Kenjeran.

Nah, saat melapor itulah Sayyadi mengaku diminta duit Rp10 juta oleh oknum polisi di Polsek Kenjeran berinisial DS.

"Alasannya itu, uang Rp10 juta buat transportasi dan pinjam pakai barang bukti mobil [Suzuki Ertiga] kalau sudah di Polsek Kenjeran," ungkap Sayyadi.