Penambang Ilegal Galian C Bodong di Ngoro Mojokerto Diadili

Penambang Galian C Bodong di Ngoro Mojokerto Diadili
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPenambang galian C bodong di Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Nur Rokhmat (46) alias Daokeh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Daokeh dakwa dengan 2 pasal alternatif. 

Agenda sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 12 Juni 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo serta dua anggotanya, Syufrinaldi dan Nurlely. 

Daokeh dihadirkan langsung di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Ia hanya bisa pasrah di kursi pesakitan saat JPU Fachri Dohan Mulyana membacakan dakwaan untuknya. 

Dalam dakwaan, Fachri menyatakan, kasus ini bermula dari laporan warga Desa Lolawang. Warga melaporkan kepada kepolisian jika ada aktivitas penambangan ilegal yang dikomandoi oleh Daokeh pada bulan Oktober 2023. Mendapat laporan itu, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya. 

Benar saja, petugas mendapati aktivitas penambangan. Checker (pencatat hasil tambang) dan operator eskavator langsung diamankan. Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kunci kontaknya, 1 buku rekapan penjualan hasil tambang, 1 bolpoin, serta 1 lembar DO nomor 003904 Dari CV Karya Jaya Mandiri tanggal 06 Oktober 2023 menggunakan truk nopol N 9440 TN.

“Kegiatan penambangan tidak dilengkapi dengan IUP eksplorasi, produksi, izin lingkungan dan dokumen lain yang sesuai dengan perundang-undangan,” katanya. 

Menurut Fachri, lokasi penambangan milik M Alwi warga desa setempat. M Alwi sejatinya meminta Daokeh untuk meratakan lahan. Namun, Daokeh malah menggali meterial galin C dan menjualnya. 

“Terdakwa disuruh meratakan tanah tapi malah dijual satu rit Rp 150 ribu. Dia mempekerjakan checker dan dan operator alat berat,“ ungkapnya. 

Daokeh melakukan penambangan ilegal di Dusun Sukorejo sejak Oktober 2023. Hasil penjualan material tambang digunakan untuk kepentingan pribadi. Aksinya itu berhenti setelah digerebek petugas kepolisian. 

Fachri mendakwa Daokeh dengan 2 pasal alternatif. Pertama, pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dakwaan alternatif kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Didakwaan 2 pasal alternatif," kata Fachri.