Imbal Hasil Sukuk ESG di BSI Hingga 6,8 Persen Per Tahun

Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Lalu jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1,08 triliun. Dengan imbal hasil ekuivalen mencapai 6,8 persen. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini selama tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi.

"Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah," lanjutnya.

Cahyo menjelaskan, pendapatan bagi hasil nantinya dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024.

Sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

"Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah," pungkasnya.