Bawaslu Awasi Proses Coklit, Bakal Ada 1.500 DPk di Trenggalek

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Trenggalek, Imam Maskur.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Ta hanya itu, Bawaslu melalui Panwascam dan PKD untuk fokus pengawasan ini pada kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih adalah pemilih disabilitas pemilih yang di daerah-daerah yang rawan. Misal, ada lokasi di Dam Bendungan kemudian di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan melekat mulai hari tanggal 24 Juni 2024, sejak pantarlih dilantik, seluruh PKD melakukan pengawasan melekat terhadap kerja temen-temen dari pantarlih sampai dengan nanti tanggal 26 Juli 2024 

Sedangkan untuk penghapusan bagi yang sudah meninggal, Maskur menjelaskan perlu adanya dokumen resmi dari pemerintah desa maupun dari dispendukcapil.

Yaitu berupa akta kematian, jika itu tidak ada atau bukti pendukung alias dokumen pendukung maka petugas Pantarlih tidak bisa melakukan penghapusan atau pencoretan. 

Ia melanjutkan, saat ada yang sudah meninggal, petugas hanya bisa menandai atau memberikan catatan di buku kerja, Sehingga nanti selanjutnya bisa berkoordinasi dengan pemerintah Desa maupun Dispendukcapil.

"Iya tetap menunggu resmi dari pemerintah desa maupun dari dispendukcapil," ulasnya.