Paman Pemerkosa Bocah di Mojokerto Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp800 Juta
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Paman pemerkosa bocah 14 tahun di Mojokerto dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp800 juta. Jaksa meyakini terdakwa Wahyudi Ahmad memperkosa keponakannnya sendiri berulang kali.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 27 Juni 2024. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.
Wahyudi mengikuti sidang dengan memakai kemeja warna putih dan celana hitam. Warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani.
“Dituntut 18 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” kata Alaix saat membacakan tuntutan.
Alaix menjelaskan, hukuman bagi terdakwa yang melanggar Pasal 82 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Akan tetapi, kata dia, sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 23/2013 menyampaikan, apabila terdakwa memiliki hubungan keluarga, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Oleh karena itu, Wahyudi dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun.
“Hukuman yang aslinnya 15 tahun (penjara) tapi ditambah sepertiga dari hukuman karena ada hubungan keluarga. Yabg terbukti pasal 81 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak,” jelasnya.