Paman Pemerkosa Bocah di Mojokerto Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp800 Juta
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Tuntutan terhadap Wahyudi ini mempertimbangan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan penderita mendalam dan berkepanjangan bagi korban keluarganya serta masih memiliki hubungan keluarga.
Selain itu, Wahyudi dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
“Hal yang meringankan cuma satu, terdakwa belum pernah dihukum, “ ungkap Alaix.
Penasihat hukum Wahyudi, Ilham Wardani menilai, tuntutan terhadap kliennya tergolong berat. Sebab, kliennya tidak mengakui telah memperkosa keponakannya seperti yang didakwakan JPU.
“Kami pikir ini terlalu tinggi karena perbuatan terdakwa seperi yang didakwakan. Terdakwa tidak mengakui keterangan dari para saksi bahwa dia mencabuli korban setiap malam, tidak pernah. Minggu depan kita mengajukan pembelaan. Dengan kebijaksanaan hakim semoga keputusan diringankan,” kata Ilham.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Bulan Januari 2024 lalu setelah pelaku kepergok istrinya sendiri. Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
Kebetulan korban yang kini berusia 14 tahun itu sedang sendirian nonton TV di ruang tengah rumahnya. Ketika itu kedua orang tua korban sedang bekerja.