Janjikan Bisa Masuk Pegawai Imigrasi Malang, PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Rp 160 Juta
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Oknum PNS di Mojokerto menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pria bernama Suwari (55) menipu tetangganya dengan menjanjikan bisa diterima sebagai pegawai Imigrasi Malang. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 160 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim mengatakan, kasus ini bermula ketika Suwari datang ke rumah pasangan suami istri Atim dan Rumiati pada Bulan Maret 2022. Menurut Alaix, rumah mereka berhadap-hadapan di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
Ketika itu, Suwari menawarkan lowongan pekerjaan menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang tanpa tes untuk putri korban, Afin Afika. Syaratnya, membayar Rp 250 juta.
“Terdakwa menawarkan CPNS di Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Malang tidak memakai tes dan membayarnya Rp 250 juta dan uang mukanya Rp 50 juta,” katanya, Senin, 8 Juli 2024.
Mendapat tawaran tersebut, korban bermusyawarah dengan anaknya. Hasilnya mereka bersepakat tak menerima tawaran itu karena tak memiliki uang. Namun, Suwari terus membujuk korban dengan cara pembayaran bisa dicicil.
Akhirnya korban tergiur. Korban membayar kepada Suwari secara bertahap. Tahap pertama korban membayar Rp 20 juta pada Maret 2021. Beberapa minggu kemudian korban membayar Rp 30 juta.
Ketika itu, Suwari menjanjikan SK pengangkatan putri korban sebagai PNS Kantor Imigrasi Malang yang keluar 24 September 2021. Sehingga, korban diminta menyiapkan pelunasan Rp 200 juta.
Selanjutnya, pada 22 Mei 2021, Suwari meminta korban menyiapkan Rp 10 juta untuk akomodasi 2 orang dari Kemenkumham. Kepada korban, terdakwa mengenalkan 2 pria itu bernama Hasnan Habib alias Agus, asisten pribadi pegawai Kemenkumham Jakarta dan As'ad yang disebut sebagai jenderalnya.
Dalam pertemuan di rumah Suwari, putri korban menyerahkan Rp 10 juta kepada Hasnan dan As'ad. Terdakwa kembali meminta uang dari korban karena SK pengangkatan PNS bakal segera turun. Sehingga, korban membayar Rp 100 juta kepada terdakwa pada 21 Juni 2021
“Jadi korban sudah menyerahkan 4 kali pembayaran secara bertahap, Rp 20, 30, 10 dan 100 juta. Totalnya Rp 160 juta. Tetapi kwitansi hanya Rp 150 juta. Karena Rp 10 juta itu untuk membayar biaya akomodasi Hasan,” terang Alaix.
Pada 1 September terdakwa mengatakan kepada korban bahwa SK dan NIP pengangkatan PNS Imigrasi Malang bakal turun 28 September. Sehingga, korban diminta segera menyiapkan uang Rp 100 juta sisa pembayaran. Namun, korban enggan membayar sebelum SK-nya turun.
Terdakwa kemudian datang lagi pada 28 September 2021 sekitar 18.30 WIB untuk menunjukkan salinan SK pengangkatan. Akan tetapi SK tersebut tidak diberikan sebelum dibayar lunas.
Ketika itu, Afika sempat mencatat nomor NIP yang tertera di dalam SK pengangkatan. Malam harinya, Afika mengecek secara online NIP tersebut. Ternyata, NIP tersebut palsu.
“Korban sempat menemukan kejanggalan dari NIP nya dan mengeceknya NIP lewat browsing di web. Di situ ditemukan kode angka NIP milik seorang laki-laki, bukan perempuan,“ katanya Alaix.
Aksi penipuan Suwari terbongkar. Korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, Suwari tak bisa mengembalikannya.
“Kalau dari keterangan, terdakwa uangnya diserahkan semua kepada inisial H. Uang korban itu hasil utang dan sampai sekarang masih berjalan, belum lunas,” pungkas.
Hasnan dan As'ad masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Oleh Jaksa, Suwari didakwa dengan dua pasal alternatif. Yakni pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Sidang kasus yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024 ini, masuk tahap pemeriksaan saksi meringankannya.