Polisi Ringkus 7 Pencuri Spesialis Toko Emas di Trenggalek, 3 Perempuan

Para pelaku spesialis pencuri toko emas di Trenggalek saat digiring polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Lalu, peran TM dan NRN sebagai pengalih perhatian dengan cara berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan. Termasuk KH dan NR berperan sebagai ibu dan anak yang berpura-pura mau membeli perhiasan.

"Kala perhatian si penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan yang ada di atas etalase. Hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka," imbuhnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 12 perhiasan emas berupa anting. Lalu, beberapa handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat melakukan aksi serta uang tunai.

"Hasil penyidikan diketahui melakukan pencurian tidak hanya Kabupaten Trenggalek. Namun juga di Kabupaten Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, Nganjuk, Kota Batu, dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat," paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.