Oknum PNS Mojokerto Tipu Tetangga Rp 160 Juta Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Suwari (55), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mojokerto dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Suwari melakukan penipuan terhadap terhadap tetangganya sebesar Rp 160 juta.
Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 15 Juli 2024 sore. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Dalam tuntutannya, Suwari dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Dituntut 2 tahun 6 bulan. (Terbukti melanggar) Pasal 378 KHUP,” katanya kepada VIVA Jatim usai sidang.
Ari menyebut, tuntutan yang dijatuhkan mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni perbutan terdakwa mengakibatkan kerugian materil senilai Rp 160 juta.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatan,” ungkap Ari.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada tahun Maret 2021 silam. Saat itu, Suwari datang ke rumah pasangan suami istri Atim dan Rumiati di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.