Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto, Kerugian Capai Puluhan Juta

Oknum PNS jadi pesakitan di PN Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jombang, Dodi Erianto (40) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia diduga melakukan penipuan jual beli tanah dengan kerugian mencapai puluhan juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mengatakan, Dodi berstatus PNS Pemkab Jombang . Namun, saat ini diberhentikan sementara karena terjerat kasus penipuan. Sedangkan korbannya ialah Tri Murdi warga Bukit Permata Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

“Status PNS diberhentikan sementara,” katanya kepada wartawan di PN Mojokerto, Selasa, 16 Juli 2024. 

Ia menerangkan, kasus ini bermula ketika Dodi menawarkan kepada korban dua bidang tanah milik Mayuni Sofyan di Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Bulan September 2021. Pertama, tanah seluas 1.488 meter persegi. 

Tanah kedua, seluas 1.484 meter persegi. Kedua bidang tanah tersebut bersertifikat SHGB atas nama PT Citra Royal Sentosa. Menurut Ari, Dodi menawarkan harga Rp 500 juta sebagaimana permintaan pemilik tanah. 

“Dia (terdakwa) penyambung lidah (makelar) dari si pemilik tanah,” ujarnya.

Kemudian, pada bulan Oktober 2021, Dodi mengajak korban meninjau lokasi dua bidang tanah. Setelah melihat, korban tergiur tawaran Dodi. Bahkan, kata Ari, korban berencana menjadikan tanah untuk kavling. Korban pun sepakat dengan harga yang ditawarkan Dodi. 

“Kesepakatannya Rp 500 juta dan terdakwa minta DP Rp 100 juta,” ujarnya. 

Selanjutnya, antara korban dan Dodi bertemu di kantor notaris Adi Nugroho di Perumahan Graha Majapahit, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada 27 Oktober 2021. Mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan dan transaksi. 

Ketika itu, korban meminta ketemu dengan pemilik tanah langsung. Namun, Dodi beralasan si pemilik tanah sibuk karena merawat istrinya yang sedang sakit. 

“Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa telah diberikan kuasa untuk jual beli tanah oleh pemilik tanah. Tapi tanpa ada surat kuasa oleh pemilik tanah,” terang Ari. 

Saat itu, Dodi meminta korban untuk membayar yang uang muka (DP) tanda jadi sebesar Rp 75 juta. Pembayaran ditransfer melalui rekening Dodi. Akan tetapi, di hari itu korban hanya mentrasfer Rp 50 juta.

Pembayaran DP kedua dilakukan korban pada 30 November 2021 senilai Rp 25 juta. Sehingga total uang DP yang transfer ke Dodi Rp 75 juta. 

“Transaksi ditransfer Rp 50 dan 25 juta di hari yang berbeda. Ada kwitansi seolah-olah dari si pemilik tanah. Karena ada tanda tangannya pemilik. Padahal pemilik tanah tidak pernah mengeluarkan kwitansi,” papar Ari. 

Ternyata, lanjut Ari, uang Rp 75 juta dari korban tersebut tak diserahkan kepada pemilik tanah. Akan tetapi digunakan untuk kebutuhan Dodi pribadi. 

“Awalnya mau menjual. Tapi ada kesempatan di dalam kehimpitan. Dia terhimpit oleh kebutuhan , entah apa, ada kesempatan dapat duit, untuk dirinya sendiri tidak diserahkan ke pemilik,” ujarnya. 

Akibat ulah Dodi, korban mengalami kerugian Rp 75 juta. Dodi lantas didakwa dua pasal alternatif oleh jaksa. Yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau 372 KUHP. 

Sidang kasus ini dalam tahap pemeriksaan saksi. Kasus Kendati begitu, selama persidangan Dodi tak ditahan. 

Ari menyebut, pihaknya memberikan pembataran penahan karena Dodi menderita stroke setelah sempat ditahan 4 hari di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

“Di tahan di penyidik. Setelah P21 dan dilimpahkan ke kita juga ditahan. Sempat kita limpahkan ke lapas, 4 hari terus stroke sampai tidak sadar. Karena sakit, kita harus memberikan haknya. Kita kasih pengobatan,” katanya. 

Dodi mendapat tindakan media di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Ia juga sempat opname beberapa hari.

Sidang kasus ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ayu Sri Ardhiyanthi Astuti. Sidang siang tadi, Ayu memerintahkan jaksa untuk melakukan panahan terhadap Dodi. Namun, kata Ari, Dodi berstatus tahanan kota karena saat ini masih dalam masa rawat jalan. 

“Perhari statusnya tahanan kota. Pertimbangan hakim karena kemanusiaan. Wajib lapor sampai vonis. Jika putusan nanti hakim menetapkan penahan yang lain kita hanya menjalankan. Kita melaksanakan penatapan dan keputusan hakim,” pungkas Ari