Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Divonis 17 Tahun Penjara

Terdakwa WA pemerkosa keponakan usai divonis 17 tahun penjara di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap WA (40). Hakim meyakini, WA terbukti berulang kali memerkosa keponakannya. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2024. Terdakwa WA mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana. 

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Wa melanggar pasal 81 ayat (3) juncto 76D UU  nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yakni berulang kali memerkosa keponakannya yang masih berusia 14 tahun sejak kelas 4 SD. 

“Menjatuhkan pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti  hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata Ivonne saat menbacakan amar putusan. 

Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. 

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan,” ungkapnya. 

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebelumnya, JPU menginginkan WA dihukum 18 tahun penjara dan denda RP 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

“Pikir-pikir ya mulia,” jawab JPU Fachri. 

Kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Bulan Januari 2024 lalu setelah pelaku kepergok istrinya sendiri. 

Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kebetulan korban yang kini berusia 14 tahun itu sedang sendirian nonton TV di ruang tengah rumahnya. Ketika itu kedua orang tua korban sedang bekerja. 

Ketika memperkosa, pelaku juga memaksa korban agar tak memberitahukan ke siapa pun. Namun kelakuan pelaku saat ternyata diam-diam dibuntuti istrinya yang curiga.

Benar saja, ketika mengecek ke kamar korban, istri pelaku memergoki langsung ulah bejat suaminya. Istri pelaku selanjutnya berteriak minta tolong dan saudara-saudaranya berdatangan. 

Seketika keribuatan terjadi di antara keluarga korban dan terdakwa. Ayah korban pun melaporkan WA ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto keesokan harinya. Polisi akhirnya menangkap WA di rumahnya setelah mendapatkan alat bukti yang cukup pada 5 Januari 2024.

Di dalam persidangan terungkap, jika WA 17 kali memerkosa korban di rumahnya dan di rumah korban. Hal itu berdasarkan pengakuan korban saat dihadirkan di persidangan.