2 Kurir Jaringan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Ditangkap Polda Jatim

Polda Jatim merilis kasus narkotika jaringan Fredy Pratama.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap dua kurir jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Dari tangan dua kurir itu, ABM dan YDS, polisi berhasil mengamankan total lebih dari 84 kilogram sabu-sabu dan 2.100 butir pil ekstasi. Nilai totalnya Rp85 miliar.

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto mengatakan, penangkapan terhadap ABM bermula dari adanya informasi pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke Kalimantan Selatan pada 13 Mei 2024. Setelah diselidiki, pola pengiriman narkotika tersebut mirip dengan pola jaringan internasional Fredy Pratama.

“ABM adalah warga Bandung yang tinggal di Kalimantan Selatan,” kata Irjen Imam di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024. 

Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap ABM di rumah kontrakannya di Kelurahan Tatah, Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada 24 Mei 2024.

Tim kemudian menggeledah rumah kontrakan ABM. Di sana, ungkap Imam, ditemukan 41 bungkus teh China yang tersimpan di dalam beberapa koper, ransel, dan tas jinjing. Setelah dibuka, isinya ternyata sabu-sabu seberat total 43.562 gram. Polisi juga menemukan 21 bungkus plastic berisi total 2.100 butir pil ekstasi. Masing-masing plastik berisi 100 butir pil ekstasi.

Sementara tersangka YDS ditangkap setelah berdasarkan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika dengan tersangka AR yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jatim. Setelah didalami, ternyata YDS juga jaringan gembong narkotika Fredy Pratama yang kini terlacak sembunyi di hutan Thailand. Dari tangan YDS, polisi menyita 45 kilogram sabu-sabu.

Kepada penyidik, ABM mengaku mendapatkan upah Rp20 juta dari Fredy Pratama untuk mengurus pengiriman narkotika tersebut. Tersangka ABM juga diketahui merupakan residivis tahun 2017 lalu kasus narkotika.