Jaksa Kejari Surabaya Resmi Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Nur Faishal/Viva Jatim
Agustian menambahkan, poin dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV, hasil keterangan ahli, dan dari visum.
Dari alat bukti itu diketahui bahwa adanya lindasan di organ hati dan juga tulang iga parah. Juga keterangan saksi-saksi yang ada tempat kejadian.
"Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis," tandasnya.
Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," tutupnya.