Kisruh Dana Banpol PSI, Kejari Perak : Uang Sudah Disetor ke Kas Negara

Partai PSI
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri Pelabuhan Tanjung Perak (Kejari Perak) menegaskan telah menyetorkan dana bantuan politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan pengembalian dana ini, Kejari Perak mengeklaim telah menjalankan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan dalam menindaklanjuti laporan Liana Kurniawan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, terutama mengenai pengembalian dana yang dipersoalkan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Ananto Tri Sudibyo dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Perak, Iswara, di kantornya, Selasa, 6 Agustus 2024.

"Jadi dana itu, dana Banpol [Bantuan Politik] PSI periode tahun 2023, pada tanggal 5 Agustus 2024 [kemarin] sudah kami setorkan menjadi PNPB Kejaksaan," ujar Ananto.

Namun sebelum disetorkan ke kas negara, ia mengatakan, kejaksaan lebih dulu mengundang Pengurus PSI Surabaya dan menawarkan agar dana dikembalikan sebagai kas partai, akan tetapi mereka menolak.

Sehingga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Dimana Pasal 1 huruf P berbunyi, hasil pengembalian uang negara yang perkaranya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, dengan besaran pengembalian kerugian negara sebesar uang yang dititipkan pada tahap penyelidikan atau berdasarkan perhitungan audit internal inspektorat atau instansi terkait.

Kemudian di angka 6 menyebutkan, Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf p, sebesar kerugian negara yang dikembalikan atas penyelidikan yang tidak dilanjutkan, karena perbuatan merupakan kesalahan administrasi dan/atau tidak memenuhi rumusan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dana senilai Rp 755 juta lebih yang dikembalikan oleh EK, selaku terlapor, sudah disetor ke kas negara menjadi PNBP Kejaksaan Republik Indonesia.

"Jadi atas dasar [aturan] itu, [lalu] dasar penolakan dari Parpol [Partai Politik] kemudian kami koordinasikan dengan pimpinan, dana menjadi PNBP Kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya, Liana Kurniawan selaku pelapor mengaku kecewa atas langkah Kejari Perak yang akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik PSI Surabaya.

Kemudian mantan Bendahara PSI Surabaya ini juga menyoroti soal pengembalian dana. Kejari Perak dikatakannya, melampaui kewenangan karena mengembalikan dana ke partai yang semestinya disetor ke kas negara.

"Nah pertanyaan saya ini [Kejari] Perak ini kenapa kok bisa begini? Sudah rilis berita penyelidikannya dihentikan karena partai mengembalikan dana ke Bakesbangpol. Lah kok keluar undangan resmi, mereka mengundang partai [PSI Surabaya] untuk nerima dana di kejaksaan," ucap Liana saat jumpa pers di Kantor DPW PSI Jatim, Senin, 5 Agustus 2024, kemarin.

Sementara itu, Kepala Sie Intelijen Kejari Perak Iswara menyampaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik PSI Surabaya sudah dihentikan karena penyelidik memandang bahwa peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur alias vooltoid dan belum memenuhi unsur perbuatan korupsi.

Selain itu, berdasar Laporah Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Banpol bersifat khusus menyebut, tidak ada kerugian negara.

"[Sehingga] Perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali," tutupnya.