Dua Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Sabu Senilai Rp100 Juta Diamankan

Polisi saat menunjukkan barang bukti narkoba
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim – Dua residivis kasus narkoba masing-masing berinisial AAY (32) warga Gang Buntu Desa Gendong Kulon dan MF (25) asal Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan kembali ditangkap. 

Keduanya ditangkap saat sedang membungkus sabu ke dalam plastik klip di salah satu rumah tersangka AAY di Desa Gendeng Kulon. Penangkapan ini berlangsung pada bulan Juli 2024, lalu.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, penangkapan dua kasus residivis narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga keduanya digrebek di salah rumah tersangka.

Dari pengrebekan itu, polisi berhasil mengamankan 50 gram sabu dengan harga sekitar Rp 100 juta. Bobby menyebut kasus penangkapan sabu sebanyak 50 gram tersebut merupakan penangkapan terbanyak selama kurun waktu 3 tahun belakangan ini.

Sementara dari keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang mereka belum kenal. Sabu itu didapat dari jalan yang sebelumnya telah diletakkan oleh seorang yang tidak dikenalnya di sebuah jalan.

"Jadi sabu ini mereka dapat dengan sistem ranjau atau sabu yang diletakkan di jalan kemudian baru keduanya ini ambil. Dan keduanya ini kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Bobby saat pers rilis, Selasa 13 Agustus 2024

Kini, lanjut Bobby kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lamongan, tersangka juga telah dijerat dengan undang-undang narkoba. Selain mengamankan dua tersangka polisi juga mengamankan 6 orang dari 6 kasus yang berhasil diungkap.