Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto, Kini Diadili

2 terdakwa sindikat trenggiling di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Cucu datang ke rumah Agus di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada 29 April 2024. Sesaat setelah melakukan transaksi, kedunya ditangkap anggota Mabes Polri.

“Si Cucu ini sebelumnya pernah melakukan transaksi. Jadi [Mabes Polri] melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dia sudah di TO (target operasi),” kata Ari.

Masih kata Ari, Cucu akan menjual sisik trenggiling kepada seseorang bernama Arif yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada Arif, menjual sisik trenggiling dengan harga Rp950 ribu per kg. Sehingga Cucu mendapat keuntungan Rp100 ribu dari penjualan 1 kg sisik trenggiling.

“Cucu membeli dengan harga Rp850 ribu per kg. Akan dijual kepada Arif (DPO) dengan harga Rp950 ribu per kg. sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu per kilogram,” beber Ari.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

“ancaman pidananya 5 tahun,” pungkas Ari.