Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto, Kini Diadili

2 terdakwa sindikat trenggiling di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Dua sindikat perdagangan sisik trenggiling ditangkap jajaran Mabes Polri di Mojokerto. Keduanya diamankan setelah melakukan transaksi kulit satwa liar dilindungai tersebut. Kini, keduanya jadi pesakitan di PN Mojokerto.

Mereka adalah Agus Setyo (43) dan Cucu Firmansyah (36). Agus merupkan warga asal Desa Siderojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, namun berdomisili di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Sedangkan Cucu warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sidang perkara ini memasuki agenda pembacaan surat dakwaaan. Jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti mengatakan, Agus berperan sebagai pengepul atau penampung sisik trenggiling. Sedangkan Cucu ini sebagai broker atau perantara.

“Agus ini sebagai pengepul sisik trenggiling yang didapatkan dari mayarakat sekitar Mojokerto. Yang notabene mayarakat tidak tahu kalau trenggiling itu dilindungi,” katanya kepada VIVA Jatim, Selasa, 13 Agustus 2024.

Agus membeli sisik trenggeling dari warga Mojokerto dalam kondisi basah. 1 ons sisik trenggiling dihargai Rp40 ribu. Setelah dibeli, sisik trenggeling dikeringkan sendiri oleh Agus.

Kemudian, lanjut Ari, Cucu menghubungi Agus lewat Facebook dan berniat memesan sisik trenggeling. Mereka sepakat 1 kilogram (kg) sisik tergiling ditarif Rp 850 ribu.

“Cucu ini pesen lewat Facebook dengan harga Rp850 ribu per kg. Mereka sepakat, lalu Cucu dari Jawa Barat datang ke Mojokerto untuk transaksi kulit trenggiling,” ungkapnya.

Cucu datang ke rumah Agus di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada 29 April 2024. Sesaat setelah melakukan transaksi, kedunya ditangkap anggota Mabes Polri.

“Si Cucu ini sebelumnya pernah melakukan transaksi. Jadi [Mabes Polri] melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dia sudah di TO (target operasi),” kata Ari.

Masih kata Ari, Cucu akan menjual sisik trenggiling kepada seseorang bernama Arif yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada Arif, menjual sisik trenggiling dengan harga Rp950 ribu per kg. Sehingga Cucu mendapat keuntungan Rp100 ribu dari penjualan 1 kg sisik trenggiling.

“Cucu membeli dengan harga Rp850 ribu per kg. Akan dijual kepada Arif (DPO) dengan harga Rp950 ribu per kg. sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu per kilogram,” beber Ari.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

“ancaman pidananya 5 tahun,” pungkas Ari.