Sebelum Begal Motor Remaja di Mojokerto, Komplotan Pemotor Bersajam Hendak Tawuran
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap 6 anggota komplotan pemotor yang begal motor dan ponsel remaja di Mojokerto. Polisi menyebut, sebelum membegal, mereka hendak cari lawan untuk tawuran.
Keenam pelaku yang berhasil ditangkap adalah IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18) dan GL (16). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AZ masih DPO. Mereka merupakan anggota Gangster Casper asal Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, awalnya tersangka PR, FR, dan saksi RG serta Adi berkumpul di rumah AZ yang berada di Balongbendo, Sidoarjo pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Di sana, AZ memberitahu akan ada tawuran di daerah Trowulan, Mojokerto seiring konvoi perguruan silat.
“AZ menginformasikan, hari itu akan diadakan konvoi perguruan silat. Setelah itu para tersangka berangkat ke tujuan. Sesampainya di Trowulan, mereka bertemu tersangka lainnya di warung kopi,” ungkap.
Memasuki Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, para tersangka beranjak pulang ke Sidoarjo. Setelah melewati PT Ajinomoto, Jalan Raya Desa Mlirip, mereka berpapasan dengan rombongan konvoi.
“Para tersangka dilempari batu oleh gerombolan tersebut, mengenai motor AZ,” ujar Siko.
Para tersangka pun putar balik ke arah Kota Mojokerto. Mereka berpapasan dengan AFM (17). AGM yang satu berbonceng 3 dengan 2 temannya mengendarai sepeda motor Scoopy.
“Tersangka GL dan PR mengejar dengan mengacungkan samurai. Sedangkan tersangka PTR mengejar dengan membawa batu dan melempar ke arah korban, namun mengenai sepeda motornya.
Akibat lemparan batu, ketiga korban terjatuh dan meninggalkan motornya. Selanjutnya, kata Siko, tersangka NP mengambil sepeda motor korban dan ponsel korban. Kemudian mereka bergegas balik pulang ke arah timur atau Sidoarjo.
“Sepeda motor hasil rampasan tersebut dijual oleh tersangka AZ laku senilai Rp 3,5 juta kepada seorang laki-laki di Jombang yang kini berstatus DPO,” terangnya.
Pagi harinya, korban AFM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Dari laporan, Polsek Jetis dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S Marinduri mengatakan, tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi jika pelaku IN dan FR berada di Surabaya pada 10 Januari 2025.