Sebelum Begal Motor Remaja di Mojokerto, Komplotan Pemotor Bersajam Hendak Tawuran
Kamis, 16 Januari 2025 - 21:44 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Luthfi
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebagai sarana aksi pembegalan. Antara lain, sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 6327 -YC, sepeda motor Honda Vario nopol S 4606 TK, 2 buah senjata tajam berupa pedan, 1 ponsel OPPO warna biru.
Juga 1 hodie warna hitam bertuliskan 1927, 1 hoodie warna hitam bertuliskan PEPSI , 1 jaket warna kuning, 1 jaket hodie hitam dan 1 jaket hodie warna biru.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Daniel.