Sebelum Begal Motor Remaja di Mojokerto, Komplotan Pemotor Bersajam Hendak Tawuran
- Viva Jatim/M Luthfi
Berbekal informasi tesebut, petugas bergerak melalukan penangkapan terhadap keduanya. Berkat pengakuan IN dan FR, petugas menangkap 4 pelaku lain di Krian, Sidoarjo dan Bali.
“Tim Resmob melakukan penangkapan tersangka GL dan PYR di wilayah Krian dan PR di Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo. Sedangkan NV ditangkap di wilayah Provinsi Bali,” ungkap Daniel.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebagai sarana aksi pembegalan. Antara lain, sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 6327 -YC, sepeda motor Honda Vario nopol S 4606 TK, 2 buah senjata tajam berupa pedan, 1 ponsel OPPO warna biru.
Juga 1 hodie warna hitam bertuliskan 1927, 1 hoodie warna hitam bertuliskan PEPSI , 1 jaket warna kuning, 1 jaket hodie hitam dan 1 jaket hodie warna biru.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Daniel.