Cukup Alat Bukti, Polres Gresik Tetapkan Tersangka Kyai AM atas Dugaan Pencabulan
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Kyai AM pengasuh Pondok Pesantren Thafidz di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Gresik atas dugaan pencabulan remaja putri berusia 18 tahun.
Kasatreskrim Polres Gresik, Aldino Prima Wirdhan mengatakan penetapan AM sebagai tersangka tersebut pada Senin, 12 Agustus 2024, setelah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelecehan terhadap korban pencabulan yang sedang menjalani rehabilitas sosial.
"Iya sudah kami tetapkan tersangka Senin kemarin. Diperiksa di Unit PPA Satreskrim mulai pukul 8.00-12.00 WIB," katanya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Setelah melakukan pemeriksaan, dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut sudah cukup memiliki alat bukti untuk menjadikan AM sebagai tersangka kasus pelecehan.
"Sudah cukup alat bukti, tapi kami masih melakukan pendalaman," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Kyai AM pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Dukun dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan kasus pencabulan terhadap remaja berinisial C yang saat ini berusia 18 tahun.
Awalnya korban dibawa ke sebuah pondok di daerah tersebut dengan harapan mendapat pendampingan psikologis agar tidak trauma.