Kampanye Bumbung Kosong Tak Dilarang, tapi Tak Difasilitasi KPU
- A Toriq A/Viva Jatim
Jatim – Pilkada di beberapa daerah di Jawa Timur berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Saat pemilihan, pasangan tunggal akan melawan kotak atau bumbung kosong.
Lalu, bolehkah masyarakat mengkampanyekan atau menggalang dukungan untuk mencoblos bumbung kosong?
Komisioner KPU Jatim Chairul Umam mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, masyarakat diizinkan untuk mengkampanyekan bumbung kosong. Cuma, seluruh keperluan untuk kampanye bumbung kosong harus disediakan sendiri oleh masyarakat.
"KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk bumbung kosong. Aturan kampanyenya sama, tetapi KPU tidak memfasilitasi. Tetapi kalau masyarakat merasa perlu mengampanyekan itu, itu inisiatif masyarakat, silakan saja," kata Chairul Umam di Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Kendati tidak dilarang, namun untuk tahanan debat kandidat mekanisme bumbung kosong masih belum diatur di PKPU.
"KPU tidak memfasilitasi kotak kosong untuk diberikan kesempatan debat dengan calon, karena tidak ada itu. Nanti kita menunggu kepastian PKPU Kampanye," tandasnya.
Chairul menuturkan, mekanisme bumbung kosing sudah diatur dalam undang-undang pemilu. Di undang-undang tersebut dijelaskan, pasangan calon tunggal tidak otomatis terpilih. Tapi tetap harus berjuang mendulang suara untuk melawan bumbung kosong.