Apes, Pemuda di Mojokerto Dihakimi Warga Usai Jambret Perhiasan Lansia
Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:45 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Beruntung polisi cepat datang di lokasi kejadian, dan mengevakuasi pelaku dari amukan warga. Warga Desa Kuripansari, Pacet itu akhirnya dibawa petugas ke Polsek Pacet.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, 1 kalung emas seberat 0,5 gram dan liontin emas seberat 2 gram serta sepeda motor Honda Megapro nopol S 3887 RQ.
Menurut Agus, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP,” pungkas Agus.