Ibu di Sumenep yang Antarkan Putrinya buat Disetubuhi Oknum Kepsek Ditahan

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id

Pada Juni 2024, papar Widiarti, J mengajak E dan T untuk datang ke sebuah hotel di Surabaya. Alasannya sama dengan sebelumnya, untuk melakukan ritual penyucian diri. Berdua E dan T pergi ke Surabaya dengan menumpangi bus dan langsung menuju kamar hotel yang sudah dipesan J.

Sesampai di kamar, J sudah melepas pakaian. E lalu meminta putrinya untuk melepaskan busananya. Persetubuhan kembali terjadi. Setelah itu, J memberikan duit Rp1 juta kepada E dan Rp 200 ribu kepada T. Perbuatan bejat itu dilakukan kembali sebanyak dua kali di hotel di Surabaya dengan imbalan duit senilai yang sama.

Kasus itu baru terungkap setelah T tak tahan dengan apa yang dialaminya. Ia bercerita kepada anggota keluarganya hingga ayah kandungnya mendengar. Tak terima, ayah kandung korban melaporkan itu ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA Jawa Timur tertanggal 26 Agustus 2024. 

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, polisi bergerak dan menangkap J dan E di Kecamatan Kalianget, Sumenep. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sementara E terancam hukuman dengan jeratan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.