Pilkada Calon Tunggal Dinilai Rugikan Masyarakat, Ini Alasannya

Pemilih saat memasukan surat suara ke kotak suara Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Fenomena politik melawan bumbung kosong atau calon tunggal menjadi pemandangan yang akan banyak dilihat di kontestasi Pilkada 2024 ini. Hal ini seperti diungkapkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Ia menambahkan bahwa masyarakat akan rugi jika kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024, karena pemerintah pusat atau provinsi yang menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Menurut dia, Penjabat Kepala Daerah itu tidak kuat.

Diketahui, munculnya kotak kosong terjadi di beberapa daerah dalam Pilkada Serentak 2024, di Jawa Timur sendiri ada lima daerah yang memiliki calon tunggal. Seperti Kota Surabaya, Ngawi, Kota Pasuruan, Trenggalek dan Gresik. 

“Ya seharusnya masyarakat tahu itu kan (dirugikan). Tetapi dengan PJ, minimal dia punya kewenangan yang cukup terbatas. Dia juga dengan mudah diminta untuk diganti oleh warga kapan saja. PJ tak punya legitimasi seperti penguasa yang dipilih melalui Pemilihan langsung oleh warga. PJ dari sisi legitimasi tak cukup kuat untuk memimpin daerah,” kata Lucius dikutip pada Jumat, 6 September 2024.

 

Kata dia, partai politik juga harus mengambil hikmah dan pembelajaran. Menurut dia, kampanye kotak kosong ini menjadi tantangan bagi calon kepala daerah tunggal untuk meyakinkan pemilihnya ketika berkampanye nanti.

“Tantangan bagi parpol pengusung, bahwa mereka tak bisa menjadikan strategi calon tunggal untuk memastikan kekuasaan bisa diperoleh melalui pemilu,” jelas dia.

Sementara Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu Demokratis (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan sebenarnya tidak setuju dengan ditunjuknya Penjabat (Pj) kepala daerah jika calon tunggal kepala daerah tunggal kalah pada Pilkada Serentak 2024. Sebab, Penjabat Kepala Daerah itu ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau provinsi.

“Itu yang mesti disiapkan regulasinya, saya tidak setuju Pj. Jalannya perbaikan menyeluruh kerangka hukum Pilkada. Dengan meniadakan ambang batas, mengatur ambang batas maksimal pemcalonan. Pilkadanya tidak perlu menunggu 5 tahun,” jelas Fadli.

Menurut dia, gerakan memilih kotak kosong memang tidak merusak sistem demokrasi karena sebagai ekspresi politik warga terhadap partai politik. Akan tetapi, lanjut dia, prinsip pemilihan umum juga harus diperhatikan bagi masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Serentak 2024.

“Silakan saja itu dilakukan, tapi tetap dengan memperhatikan prinsip pemilu yang luber dan jurdil. Sembari tetap menguji ide dan gagasan paslon tunggal,” ungkapnya.

Selain itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya tanpa ada intimidasi dari siapa pun. “Gunakan hak pilih masing-masing secara bebas,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pilkada Kotak Kosong Dianggap dapat Rugikan Masyarakat