Paripurna Perdana DPRD Jatim Bahas Tata Tertib Periode 2024-2029
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim - DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 menggelar rapat paripurna perdana dengan satu agenda yaitu pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan DPRD Jatim tentang Tata Tertib DPRD Jatim.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Jatim Anik Maslachah itu dihadiri oleh 79 anggota dari 119 anggota DPRD Jatim.
"Rapat paripurna Tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Tata Tertib DPRD, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anik pada Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Jumat 13 September 2024.
Politisi PKB ini mengatakan agenda paripurna perdana ini untuk memfasilitasi pembentukan pimpinan definitif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Pasal 34 ayat 3 yang menyatakan bahwa tugas pimpinan sementara DPRD yaitu memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," ujarnya.
Anik menuturkan tim penyusunan tata tertib DPRD merupakan perwakilan anggota DPRD dari masing-masing partai politik yang jumlahnya telah dibagi secara proporsional. "Kecuali anggota DPRD yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya ada satu orang anggota," katanya.
Lebih dari itu, sehubungan pimpinan DPRD Jatim definitif, pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPW dan DPD Partai Politik di Jawa Timur untuk mengusulkan nama-nama yang ditunjuk sebagai pimpinan DPRD definitif untuk pembentukan Fraksi, serta nama-nama yang ditugaskan dalam tim penyusunan tata tertib DPRD.