Pria di Mojokerto Setubuhi Anak Tiri saat Istri Memasak di Dapur
Selasa, 13 Desember 2022 - 16:31 WIB
Sumber :
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Akibat perbuataanya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto)