Pria di Mojokerto Setubuhi Anak Tiri saat Istri Memasak di Dapur

Tersangka D yang menyetubuhi anak tirinya di Polres Mojokerto.
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Akibat  perbuataanya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

 

Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto)