Polres Gresik Tangkap 39 Tersangka, Amankan 115.943 Gram Sabu
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Namun pihaknya masih menyelidiki pemasok atau bandar narkoba tersebut. Para tersangka mendapatkan barang haram ini dengan sistem pengiriman ranjau, yaitu barang ditinggalkan di satu tempat yang disepakati, lalu diambil tersangka tanpa mengetahui identitas pengirim.
“Yang jelas para tersangka ini pengedar dan kurir yang menguasai barang (narkoba) tersebut,” jelas Joko.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, atau denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar).
"Dan juga Pasal 435 dan/ atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidananya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000," katanya.