Pelatih Futsal di SMKN Mojokerto Setubuhi Siswi Hingga Hamil Divonis 6 Tahun Penjara

Pelatih futsal di SMKN Mojokerto yang setubuhi siswi
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Agung Stiyobudi (23), seorang pelatih futsal di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Mojokerto divonis 6 tahun penjara. Hakim menilai, Agung terbukti menyetubuhi siswi SMK hingga hamil

Warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Mojokerto itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 25 September 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo. 

Agung mengikuti sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Nurwaendah dan Ilham Wardani. 

Dalam amar putusannya, ia menyatakan Agung terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan, sebagaimana pasal alternatif kedua penuntut umum. 

Yakni, pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Selian penjara, Agung juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti 3 bulan kurungan,” kata Fransiskus.