Perempuan Asal Kediri yang Mayatnya Ditemukan di Hutan Pacet Dibunuh di Dalam Mobil

Tersangka pembunuh perempuan cantik asal Kediri di Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Pelaku pembunuhan perempuan asal Kediri, Anyk Mariyani (37) yang dibuang di Hutan Pacet, Mojokerto merupakan teman dekat korban. Pelaku ialah Dedi Abdullah (36) atau DA, warga Keluarahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial sejak Maret 2024. Setelah sekian lama berkomunikasi, kedunya menjalin hubungan asmara.

“Yang bersangkutan saling kenal melalui media. Kemudian berkomunikasi layaknya wanita yanng memadu kasih asmara,” katanya saat konferensi pers, Kamis, 26 September 2024. 

DA merencanakan akan membunuh dan merampas harta korban pada 10 September 2024. Ia menyiapkan pelat nomor B 2557 NOM yang dipesan di Tulungagung dengan tujuan agar tak terlacak.

Dari Tulungagung, DA mengajak korban untuk bertemu di Alun-alun Kediri pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka pergi berdua dengan mengendarai mobil Baleno milik korban ke arah Jombang.

Saat itu, mobil tersebut dikemudikan DA. Sesampain di jalanan sepi wilayah Kecamatan Tambak Beras, Jombang, DA memukul wajah korban sebelah kiri. Lalu, membungkam wajahnya dengan bantal.

Tak berhenti di situ, DA juga mencekik korban dengan kedua tangannya hingga korban meninggal dunia. Selanjutnya, DA metutup wajah korban menggunakan kerudung warnah merah muda motif bunga.

“Pelaku menghabisi korban dengan cara membuat lemas dengan bantal kemudian dicekik. Hasil pemeriksaan ada patahan dileher korban,” ungkap Irham.

Setelah korban tewas, DA merampas perhiasan dan ponsel korban. Pelat nomor mobil korban diganti dengan yang telah disiapkan DA.

Tersangka berencana pergi menuju Bojonegoro untuk membuang jasad korban. Namun, ia berubah pikiran. Jasad korban akhirnya dibuang DA di Kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 03.11 WIB.

Jasad korban diseret Dedi keluar dari mobil. Setelah itti dilempar ke bibir jurang setinggi 3 meter. Dedi pun kabur dengan membawa mobil Suzuki Baleno milik korban menuju arah Batu- Malang.

Menurut Irham, pergerakan mobil tersebut terpantau sejumlah CCTV di sejumlah titik. DA melarikan diri ke arah Sragen, Jawa Tengah, melawati tol.

“Sesampainya di Sragen, kendaraannya ditinggal di tepi jalan. Selanjutnya pelalu melarikan diri dengan menumpang truk trailer sampai ke Purwodadi. Kemudian tersangka naik bus menuju Riau,” beber Irham.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan, tim Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil mengendus keberadaan pelaku. Petugas menangkap pelaku di di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit Jalan Tuah Sekatau, Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau pada Rabu, 25 September 2024.

Korban sempat melawan saat hendak diamankan, petugas menghadiahi timah panas. “Karena melakukan perlawanan, petugas melumpuhkan di tempat penangkapan,” terang Irham.

Kini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.