Tiga Pejabat Desa Roomo Ditetapkan Tersangka Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Beras CSR

Tiga orang ditetapkan tersa
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga pejabat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan beras dari bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting Kamis, 27 September 2024 malam.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nur Hasim.

Dari informasi yang di dapat, Ketiga tersangka bersama enam orang saksi menghadiri panggilan Kejari Gresik mulai pukul 13.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Kemudian, sekitar pukul 20.10 WIB ketiga tersangka keluar beriringan dari ruang Pidsus dengan tangan diborgol, memakai rompi orange bertuliskan tahanan kejaksaan negeri gresik digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dibawa menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari, kecamatan Cerme.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan atas dugaan korupsi tindakan penyimpangan dana APBDes dan CSR desa Roomo tahun 2023 - 2024. 

Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, setiap tahun desa Roomo telah menerima CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. Dari bantuan CSR tersebut senilai Rp 350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras.

"Tahap pertama beras dibagikan kepada 1150 rumah dengan alokasi Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton. Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi," katanya.