Paguyuban Warkop Surabaya Tolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes tentang Pengaturan IHT

Diskusi Permenkes IHT dan PP 28/2024
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Cak Chong mendesak pemerintah agar memahami kondisi di lapangan dalam membuat peraturan. Karena cukai rokok adalah pendapatan negara terbesar hingga saat ini.

Selain larangan penjualan eceran dan aturan jarak dengan institusi pendidikan, Cak Chong juga menyoroti pengaturan kemasan polos rokok, yang menurutnya akan menyulitkan pedagang dalam membedakan legalitas produk rokok. Ia khawatir, apabila tidak sengaja menjual rokok ilegal, barang dagangannya akan disita oleh aparat.

Menurutnya, kebijakan ini tidak mempertimbangkan kesejahteraan rakyat kecil dan mengabaikan asas keadilan bagi pedagang kecil. Ia pun meminta pemerintah untuk merevisi aturan tersebut dan lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat bawah.

"Jika petisi penolakan ini tidak direspons oleh pemerintah, kami siap menggelar aksi massal bersama para pedagang kecil di seluruh Indonesia, terutama di Jawa Timur, yang terdampak oleh aturan ini," tegasnya.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, menambahkan bahwa dalam proses pembuatan aturan, pemerintah seharusnya melibatkan kelompok usaha yang terdampak. Menurut Imam, perlu diadakan public hearing sebelum suatu aturan diberlakukan.

"Tidak hanya pengusaha rokok, ada juga usaha lain seperti warung kopi atau toko kelontong yang tidak dilibatkan," jelasnya.

Ia juga mengkhawatirkan potensi kehilangan pendapatan negara yang signifikan jika aturan ini diterapkan, yang akan berdampak pada daerah. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), yang selama ini diserahkan kepada daerah, akan menurun dan bisa menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut berkurang.