Pebisnis Ban Truk di Mojokerto Diadili, Didakwa Gelapkan Duit Keluarga Rp12 Miliar

Sidang terdakwa pebisnis ban di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pebisnis jual beli ban truk di Mojokerto, Herman Budiyono (42), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Herman didakwa menggelapkan uang bisnis keluarga senilai Rp12 miliar.

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Riska Apriliana di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 1 Oktober 2024. Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Herman menghadiri sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Michael.

Dalam dakwaannya, jaksa Riska menyampaikan bahwa Herman tercatat sebagai perseroan diam atau komanditer pasif dalam akta pendirian CV Mekar Makmur Abadi yang didirikan ayahnya, Bambang Sutjahjo, pada tahun 2019.

CV ini bergerak di bidang perdagangan ban truk yang berkantor di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto. Modal awal sepenuhnya berasal dari Bambang senilai Rp3.524.024.000.

“Semua pengelolaan CV tersebut dijalankan oleh saudara Bambang Sutjahjo dengan semua transaksi keuangan pada CV. Mekar Makmur Abadi dilakukan di rekening BCA nomor 051211221 atas nama CV Mekar Makmur Abadi,” kata Riska.

Setelah 2 tahun berjalan, Bambang meninggal dunia, tepatnya 08 Juli 2021. Sebelum meninggal, sang ayah telah memberikan token dan nomor pin rekening BCA milik CV Mekar Makmur Abadi kepada anak ragilnya, Herman.

Dalam dakwaan dijelaskan, Bambang memiliki 5 orang anak. Namun hanya Herman satu-satunya anak yang tinggal di Mojokerto. Sebab, kakak-kakaknya bermukim di luar kota, bahkan ada yang di luar negeri.