Miris! 35 Persen Perusahaan di Trenggalek tak Bayar Karyawan sesuai UMK
Senin, 7 Oktober 2024 - 15:00 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Juga terdapat tugas pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dengan menerapkan regulasi ketenagakerjaan. Ia beralasan tujuan pengawasan untuk mengantisipasi pelanggaran dan menjaga hak yang harus didapatkan karyawan.
"Tujuan pengawasan ketenagakerjaan untuk meminimalisirkan dan mengurangi pelanggaran terhadap regulasi," terangnya.
Dikatakan Heri, apabila ada masalah penyelesaian industrial bisa berjalan dengan baik dan rukun, dengan tercipta ketenangan dalam bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha.