Miris! 35 Persen Perusahaan di Trenggalek tak Bayar Karyawan sesuai UMK

Ilustrasi pekerja sedang menyelesaikan sebuah proyek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Data pelaku usaha itu diambil dari SIINAS yang terintegrasi OSS RBA," ucapnya.

Heri juga menyampaikan jika ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memenuhi pengupahan minimal. Padahal upah minimum wajib diberikan kepada pekerja, yang bekerja kurang dari satu tahun. 

"Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebk dalam upah murah dan kemiskinan," ulasnya. 

Ia juga mengatakan jika berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 23 ayat 3, yakni tertuang bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain diatur dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

"Dimana sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, denda paling sedikit 100jt dan paling banyak 400jt," paparnya. 

Dijelaskannya, sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memenuhi pengupahan minimal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.