Miris! 35 Persen Perusahaan di Trenggalek tak Bayar Karyawan sesuai UMK
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek mencatat total ada 6.006 perusahaan atau 35 persen belum memberikan gaji kepada karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sementara untuk UMK Trenggalek sendiri pada tahun 2024 ini sudah mencapai Rp 2.270.573. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Disperinaker Trenggalek Heri Yulianto 35 persen belum menerapkan, dan 65 persen sudah menerapkan UMK.
"Dari data yang masuk, di Trenggalek ada sekitar 65 persen perusahaan sudah menerapkan gaji sesuai UMK," terang Heri kepada awak media, Senin, 7 Oktober 2024.
Heri menambahkan, bagi beberapa perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK, disebabkan karena kondisi atau skala industri kecil dan masih tahap berkembang.
Lalu, untuk berapa perusahaan yang tidak memberikan kesesuaian gaji sesuai UMK, sebelimnya telah disepakati dengan pekerja sendiri.
"Jadi telah disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak menyebabkan permasalahan serta perselisihan," paparnya.
Heri juga menerangkan jika untuk jumlah perusahaan di sektor industri di Kabupaten Trenggalek hingga bulan Agustus 2024 ini tercatat sebanyak 6.006 pelaku usaha.