Jambret Puluhan TKP Diringkus Polisi Usai Beraksi di Mojokerto, Pelaku Residivis Asal Jombang

Penjambret di puluhan di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Dalam aksinya, Ruji mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dan membawa tas selempang. "Cari lokasi yang sepi," ucap Ruji.

Ruji memanglah spesialis, ia tak kapol meski sudah dua kali masuk jeruji besi pada 2017 di Kediri dan 2021 di Nganjuk.

Duda dua anak itu mengaku pertama kali dipenjara setelah melakukan aksi penjambretan sebanyak 30 kali di Kediri.

"Yang kedua di Nganjuk, hanya satu kali," tuturnya. 

Dengan demikian, kini Ruji setidaknya sudah 42 kali menjambret. Untuk yang ketiga kalinya, Ruji kini merasakan sel tahanan. Ia meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.

Kini, Ruji ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 365 ayat 1 yang mengatur pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.