Jambret Puluhan TKP Diringkus Polisi Usai Beraksi di Mojokerto, Pelaku Residivis Asal Jombang

Penjambret di puluhan di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Penjambret di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) diringkus polisi usai beraksi di Mojokerto. Pelaku bernama Ruji Riono (41) ini rupanya residivis kasus yang sama dan pernah 2 kali dipenjara. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny mengatakan, Ruji ditangkap setelah melancarkan aksi di Jalan Raya Desa Bandung, Gedeg, Mojokerto pada 25 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Pria asal Desa Dayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang itu melancarkan aksinya seorang diri. Ruji menyasar wanita yang menggunakan tas cangklong saat berkendara. 

“Tersangka menyalip motor korban dari sisi kiri lalu menarik tas korban," katanya saat konferensi pers, Senin, 7 Oktober 2024. 

Ruji menggondol tas slempang korban berisi uang Rp 500 ribu, ponsel Oppo tipe A58, KTP, SIM dan ATM. Sementara, KTP, SIM dan ATM milik korban dibuang ke jalan. 

“Motif untuk memenuhi kebutuhan karena tidak punya pekerjaan,” tandas Rudi. 

Dari hasil penyelidikan, lanjut Rudi, tersangka telah beraksi sebanyak 11 kali di Mojokerto sejak Juni lalu. Semuanya dilakukan di wilayah utara Sungai Brantas meliputi Kecamatan Jetis, Kemlagi, dan Gedeg.

Dalam aksinya, Ruji mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dan membawa tas selempang. "Cari lokasi yang sepi," ucap Ruji.

Ruji memanglah spesialis, ia tak kapol meski sudah dua kali masuk jeruji besi pada 2017 di Kediri dan 2021 di Nganjuk.

Duda dua anak itu mengaku pertama kali dipenjara setelah melakukan aksi penjambretan sebanyak 30 kali di Kediri.

"Yang kedua di Nganjuk, hanya satu kali," tuturnya. 

Dengan demikian, kini Ruji setidaknya sudah 42 kali menjambret. Untuk yang ketiga kalinya, Ruji kini merasakan sel tahanan. Ia meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.

Kini, Ruji ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 365 ayat 1 yang mengatur pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.