Pengacara Minta Pebisnis Ban Mojokerto Dibebaskan dari Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Sidang pembacaan esepsi yang digelar di Pengadilan Nege
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Apakah sebagai ahli waris ataukah sebagai komanditer pasif? Jaksa Penuntut Umum juga tampak kebingungan dalam menentukan nilai objek yang digelapkan, apakah kekayaan CV Mekar Makmur Abadi yang digelapkan ataukah hak para ahli waris yang digelapkan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, dakwaan  tidak bisa diterima oleh hukum acara pidana karena berpotensi menimbulkan rekayasa atau yang disebut juga kriminalisasi. Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan JPU dalam sidang sebelumnya.

"Untuk itu, kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi kami dan agar perkara ini dihentikan serta melepaskan terdakwa dari tahanan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Herman diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto atas kasus dugaan penggelapan uang CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp 12 miliar. 

CV tersebut didirikan ayah Herman, Bambang Sutjahjo bergerak di bidang perdagangan ban truk yang berkantor di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto sejak tanun 2019. Modal awal sepenuhnya berasal dari Bambang senilai Rp 3.524.024.000. 

Setelah 2 tahun berjalan, Bambang meninggal dunia, tepatnya 08 Juli 2021. Sebelum meninggal dunia, sang ayah telah memberikan token dan nomor pin rekening BCA milik CV Mekar Makmur Abadi kepada anak ragilnya, Herman. Karena Herman selaku persero pasif dalam akta pendirian CV. 

Diketahui, Bambang memiliki 5 oranng anak. Namun hanya Herman satu-satunya anak yang tinggal di Mojokerto. Sebab, kakak-kakaknya bermukim di luar kota, bahkan ada yang di luar negeri. Seperti kakak nomor dua, Juliati Sutjahjo berada di Jerman.