Pengacara Minta Pebisnis Ban Mojokerto Dibebaskan dari Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Sidang pembacaan esepsi yang digelar di Pengadilan Nege
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Pengacara terdakwa Herman Budiyono (42), Michael, melihat banyak kejanggalan dalam kasus penggelapan Rp 12 miliar yang menjerat kliennya. Oleh karena itu, Michael meminta agar dakwaan pebisnis ban mobil di Mojokerto itu dibatalkan.

Hal itu ia sampaikan dalam agenda sidang pembacaan esepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, 8 Oktober 2024. Sidang terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja. 

Dalam surat esepsinya, Michael menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  tidak cermat, jelas dan lengkap. Kliennya dituduh menggelapkan uang senilai Rp 12,283 miliar dalam rekening CV Mekar Makmur Abadi (MMA). 

Sebab, di dalam akta pendirian perusahan tersebut kliennya sebagai komanditer pasif atau persero diam di perusahaan tersebut. 

"Jaksa tak menguraikan dakwaan pertama dan dakwan kedua secara jelas dan berbeda. Sehingga dakwaan pertama dan kedua unsurnya berbeda tapi uraian perbuatannya sama persis antara dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” kata Michael saat membacakan esepsi. 

“Jelas ini melanggar Surat Edaran Kejaksaan Agung RI terkait pedoman pembuatan surat dakwaan dan banyak yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” sambungnya. 

Selain itu, ia juga menyebut, dakwaan JPU kabur karena tidak mengungkap secara gamblang peristiwa hukum yang dikaitkan dengan fakta kedudukan hukum terdakwa sebagai perseroan diam. 

"Apakah sebagai ahli waris ataukah sebagai komanditer pasif? Jaksa Penuntut Umum juga tampak kebingungan dalam menentukan nilai objek yang digelapkan, apakah kekayaan CV Mekar Makmur Abadi yang digelapkan ataukah hak para ahli waris yang digelapkan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, dakwaan  tidak bisa diterima oleh hukum acara pidana karena berpotensi menimbulkan rekayasa atau yang disebut juga kriminalisasi. Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan JPU dalam sidang sebelumnya.

"Untuk itu, kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi kami dan agar perkara ini dihentikan serta melepaskan terdakwa dari tahanan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Herman diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto atas kasus dugaan penggelapan uang CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp 12 miliar. 

CV tersebut didirikan ayah Herman, Bambang Sutjahjo bergerak di bidang perdagangan ban truk yang berkantor di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto sejak tanun 2019. Modal awal sepenuhnya berasal dari Bambang senilai Rp 3.524.024.000. 

Setelah 2 tahun berjalan, Bambang meninggal dunia, tepatnya 08 Juli 2021. Sebelum meninggal dunia, sang ayah telah memberikan token dan nomor pin rekening BCA milik CV Mekar Makmur Abadi kepada anak ragilnya, Herman. Karena Herman selaku persero pasif dalam akta pendirian CV. 

Diketahui, Bambang memiliki 5 oranng anak. Namun hanya Herman satu-satunya anak yang tinggal di Mojokerto. Sebab, kakak-kakaknya bermukim di luar kota, bahkan ada yang di luar negeri. Seperti kakak nomor dua, Juliati Sutjahjo berada di Jerman. 

Selepas ayahnya meninggal dunia, Herman mentrasfer uang dari rekening CV Mekar Makmur Abadi ke rekening pribadinya secara bertahap dalam kurun waktu 19 Juli -30 Desember 2024. Totalnya, transaksi sebanyak Rp 12.283.510.000. Itu dilakukan tanpa seizin dari kakak-kakak dan ibu kandungnya, Hartatiek. 

Seiring berjalannya waktu, kakak-kakak dan ibu kandung Herman bermusyawarah untuk pembaruan Akta Pendirian CV Mekar Makmur Abadi. Namun, hal itu ditolak Herman. Hingga akhirnya, kakaknya Hadi Poernomo Sutjahjo dan  Lidiawati Sutjahjo melayangkan 3 surat somasi. 

Isi surat somasi, meminta pertanggungjawaban dan laporan transkasi keuangan CV Mekar Makmur Abadi. Suarat somasi terakhir kali dikirim pada 20 Januari 2024. Akan tetapi  tak pernah digubris oleh Herman.

Terdakwa  tetap menjalankan CV Mekar Makmur Abadi sendirian. Hasil bisnis ban truk tak dibagikan kepada ibu dan kakak-kakak kandungnya. 

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan uang dari CV Mekar Makmur Abadi untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatanya, ibu dan kakak-kakak kandungnya mengalami kerugian sebesar Rp12.283.510 035. 

Jaksa mendakwa Herman dengan dua pasal alternatif. Pertama pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dan Pemberatan Dakwaan kedua, yaitu pasal 372  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberatan.