Saksi Ungkap Mula Nama Gus Muhdlor Terseret Kasus Insentif ASN
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, Jatim – Sebanyak 8 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan korupsi insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, pada Senin, 14 Oktober 2024. Di sana terkuak awal mula nama mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terseret.
Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Achmad Masruri, sopir Gus Muhdlor saat itu. Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan bahwa dia yang meminta duit kepada terdakwa Ari Suryono, yang saat itu menjabat Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Saat itu, Masruri membawa nama Gus Muhdlor. Cerita bermula ketika Masruri menerima sejumlah uang dan sarung saat bulan puasa. Sejak itu Masruri mengaku beberapa kali meminta duit lagi ke Suryono. Alasannya untuk operasional. Saat meminta duit, Masruri mengaku menyebut nama Gus Muhdlor.
"Tapi itu atas inisiatif sendiri," ujarnya.
Masruri mengaku pernah meminta duit pada 2022 dan diberi Suryono puluhan juta rupiah. Pada tahun 2023 juga begitu, cuma saat itu yang menyerahkan duit bukan Suryono, tapi melalui mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati, juga terdakwa kasus ini. Saat itu Masruri menerima Rp20 juta.
Saksi lainnya ialah 2 staf Prokopim Sidoarjo, Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; dan ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara.
Empat saksi dimintai keterangan lebih dulu. Yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati. Baik berupa tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya (THR).