Terbukti Kecanduan Sabu, Ketua KONI Probolinggo Direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –RJ (47) yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo akhirnya dikirim ke panti rehabilitasi usai terbukti sebagai pecandu Narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Akhmad Khusen mengungkapkan, RJ terbukti mengkonsumsi sabu setelah hasil tes menunjukkan adanya kandungan zat metaphetamine pada urin RJ.
"Dan diduga yang bersangkutan sudah menggunakan [sabu] sejak lama," singkat Khusen, Kamis, 17 Oktober 2024.
Ia mengatakan, RJ ditangkap anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama temannya AA (48) di kafe Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo, pada pada Jumat, 11 Oktober 2024, sore.
Saat itu kata Khusen, anggotanya sedang melakukan pengembangan penyelidikan kasus Narkoba untuk memburu pengedar lain di Kota Probolinggo. Yakni bermula dari seorang pengedar W, di Jalan Wonorejo, Surabaya. W kala itu mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial EP, warga Jalan Letjen S Parman, Kota Probolinggo.
"Kami lakukan pengembangan dari awalnya menangkap tersangka W kemudian ia mengaku membeli dari EP. Hasil interogasi, EP menjual sabu tersebut ke RJ dan AG," lanjutnya.
Setelah diamankan, polisi melakukan penyidikan terhadap RJ dan AG. Dalam pengakuannya mereka sudah menggunakan SS sejak lama. Kendati demikian, sesuai peraturan pemerintah, pengguna atau pecandu Narkoba harus direhabilitasi.