Perempuan DPO 9 Tahun Tersandung Dana PNPM Tulungagung Diamankan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Dia beralibi bahwa saat dia dilakukan pemanggilan sedang berada di luar (negeri)," ulasnya.
Ipda Novi Susanto menjelaskan, barulah sadar dan bisa berkomunikasi tersebut pada tahun 2022 silam. Sementara untuk saat ini proses terus berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Karena kooperatif, kita tidak melakukan penahanan tapi perkara tetap kita lanjutkan sampai saat ini perkara sudah kita lengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagai tahap satu," paparnya.
Disinggung motif keempat pelaku, Polres Tulungagung mengungkapkan semua pelaku bekerjasama membuat laporan kelompok fiktif. Lalu melakukan manipulasi yang dari keempat ini mengajukan untuk mencairkan dana pada kelompok fiktif.
"Ada juga sewaktu pengajuan kelompok yang real, karena tidak ada, akhirnya tidak bisa cair dan kemudian keempat orang ini bersepakat untuk mengajukan dan membuat kelompok fiktif," paparnya.
Keempat pelaku ini merugikan negara sebesar Rp 8 miliar dari hasil akumulasi dari tahun 2010 sampai 2014. Sedangkan untuk pelaku yang terakhir menggunakan untuk keperluan pribadi senilai Rp 260an juta.