PN Tulungagung Kini Keliling Kecamatan, Sidang Dilakukan di Tempat

Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Jatim – Pengadilan Negeri Tulungagung meneken kerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat terkait program Sidang Keliling atau Sidaling. Masyarakat yang hendak mengurus permohonan sejumlah dokumen bisa langsung diurus di kecamatan. Sidang pun langsung di tempat, tak perlu ke pengadilan.

img_title Terdakwa Akui Perbuatannya, Kuasa Hukum Minta Hukuman Mutiara Diringankan karena Jadi Tulang Punggung Keluarga

Permohonan yang bisa diajukan dalam program Sidaling ini seperti permohonan penetapan akta kematian, pengubahan nama, adopsi anak, dan beberapa dokumen penetapan lainnya. Secara teknis, nantinya pihak kantor kecamatan memfasilitasi warga yang mengajukan permohonan perkara. PN kemudian turun ke kecamatan memberikan pelayanan.

Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum mengungkapkan, permohonan apa saja bisa diproses di program Sidaling. Yang penting para pemohon sudah siap dengan bukti-bukti sampai saksi-saksi, kemudian didaftarkan ke PN Tulungagung.

img_title SHM Tanah dan Rumah Rp1,3 Miliar Dipersoalkan, Warga Gresik Ajukan Gugatan ke PN

"Nanti terkumpul, misalnya, difasilitasi kecamatan, warga-warganya yang mungkin jauh atau takut ke pengadilan, melalui kecamatan kita daftarkan karena semuanya online. Kita bantu daftar buatkan akun," kata Cyrilla, Selasa, 12 Agustus 2025.

Jika pendaftar di kecamatan sudah banyak, nanti PN menentukan jadwal sidang kelilingnya. Pada Senin kemarin, program tersebut sudah dijalankan di Kecamatan Ngantru. Setelah dicek, ada data beberapa pemohon yang tidak memenuhi syarat dan diminta agar dilengkapi. 

img_title Dirut BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Persoalan Administratif

"Kapan pun masyarakat yang membutuhkan, kami siap datang. Ini murni pelayanan kami, murni tanpa ada biaya sama sekali," ujar Cyrilla.

Jika pun ada biaya hanyalah untuk administrasi dan biaya pemanggilan melalui pos. Besarannya sekitar Rp7 ribu sampai Rp20 ribu. Pemanggilan melalui juru sita yang biasanya memakan biaya Rp200 ribu sampai Rp300 ribu tidak digunakan lagi. 

"Itu masyarakat sudah bisa mengambil salinan putusan [tanpa melalui juru sita], tidak ada biaya-biaya yang lain," beber Cyrilla.

PN Tulungagung tidak mematok minimal perkara yang harus terkumpul di kecamatan untuk didatangi. “Kami tidak ada minimal [jumlah perkara atau permohonan], tapi cuma kalau kami datang sementara tempatnya jauh dan [perkaranya] hanya satu, kan, mubazir tenaga dan waktu,” tandasnya.

Karena itu, PN mengumpulkan camat dan para kepala desa agar program Sidaling bisa disosialisasikan secara luas sehingga masyarakat menggunakan kesempatan itu untuk mendaftarkan permohonan secara kolektif ke pemerintah desa dan diteruskan ke tingkat kecamatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title