OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

PN Surabaya dibanjiri karangan bunga
Sumber :
  • Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya banjir karangan bunga buntut penangkapan tiga hakim pemvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Puluhan karangan bunga itu tampak berjejer di sepanjang pagar PN Surabaya di Jalan Arjuno, Sawahan, Kota Surabaya. Hampir semuanya bertuliskan sindiran atas dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim pengadil Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Beberapa bunyi tulisan yang tertera pada karangan bunga diantaranya, Tiga Hakim PN yang di-OTT Kejagung Selamat Datang di Neraka Dunia (Preman ta Tatoan). Lalu ada pula berbunyi, Bebasnya Ronald Tannur Bukan Karena Rahmat Tuhan, Tapi Karena LISA RAHMAD (ABG Tua).

Ada pula tulisan berisi rincian barang bukti yang diduga disita dalam penangkapan para oknum hakim PN Surabaya. Tulisan tersebut yaitu

Barang Bukti:

1. Rumah Rungkut: Rp 1.190.000.000; 451.000 USD setara Rp 7.065.842.391,30; 717.000 SGD setara Rp 8.489.437.740,00 IDR.

2. Apart Palm Tower Executive Menteng Jakpus: Jika dirupiahkan Rp 2.126.000.000.

3. Apart Gunawangsa SBY: Rp 97.500.000; 3.200 SGD setara Rp 37.888.704,00; 3.599 MYR setara Rp 12.963.846,33.

4. Rumah BSB Semarang: 6.000 USD setara Rp 94.003.500,00; 300 SGD setara 3.552.759,00.

5. Apart Ketintang: Rp 104.000.000; 2.200 USD setara Rp 34.469.600,00; 9.100 SGD setara Rp 107.781.856,00; 100.000 JPY setara Rp 10.248.200,00;.

6. Apart Gunawangsa SBY: Rp 21.400.000; 2.000 USD setara 31.336.000,00; 32.000 SGD setara Rp 378.995.840,00. (Detektif Senja)

Petugas keamanan PN Surabaya saat dikonfirmasi ihwal asal muasal datangnya karangan bunga tersebut mengaku tidak mengetahuinya, mereka bilang karangan bunga baru terlihat pada malam hari.

"Nggak tahu kapan pasange pasangnya," kata salah seorang petugas keamanan PN Surabaya yang enggan identitasnya disebut.

Untuk diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti itu menjadi sorotan. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan segera dijebloskan ke ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai menjalani isolasi karena diduga menerima suap.