Kejati Jatim Ciduk Ronald Tannur Saat Berada di Surabaya
Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:58 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap jaksa.
Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.