Gegara Cemburu Buta, Pria Residivis di Mojokerto Bacok Saudara Istri Siri
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang pria residivis di Mojokerto tak kapok dua kali masuk penjara. Kali ini, ia kembali ditangkap polisi gara-gara membacok saudara istri sirinya karena dipicu cemburu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny mengatakan, pelaku adalah Didik Hariono (35) warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Menurutnya, Didik dua kali dua kali menjalani hukuman pidana penjara atas kasus pencurian dan pemberatan di sebuah rumah kosong.
“Vonis yang pertama 2 tahun dan kedua 2,5 tahun,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin, 28 Oktober 2024.
Kasus tindak pidana penganiayaan yang menjerat Didik ini, bermula ketika ia datang ke rumah saksi Ferdi di Dusun/Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong pada 3 Oktober 2024. Kedatangannya korban memang diminta korban Oki Triono (31) melalui bantuan temannya, Toro.
“Korban dan tersangka bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujar Rudi.
Namun, Didik tersulut emosi ketika melihat korban. Lalu mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Seketika itu ia langsung menyebet korban yang sedang duduk. Dengan sigap korban menangkisnya.
“Sehingga korban mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan,” tanda Rudi.