Sidang Lanjutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Beberkan Fakta Baru

Kuasa hukum keluarga almarhum Briptu Rian, Haris Cahyono
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Sidang lanjutan kasus polisi wanita (polwan) bakar suami di Mojokerto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pihak keluarga korban dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksan saksi. 

Sidang pemeriksaan saksi digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Selasa, 29 Oktober 2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha.

Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikamah mengikuti sidang melalui daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Dila didampingi penasihat hukum dari Bidkum Polda Jatim. 

Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri. Mereka menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang ini. Yaitu, Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih, tetangga korban di Aspol Mojokerto Ade Mudzakir dan asisten rumah tangga Briptu Dila dan Briptu Rian, Marfuah. 

Dalam kesempatan itu, turut dihadiri kuasa hukum keluarga korban, Haris Cahyono dan kakaknya Fortuna Haryaning Devi.

Usai sidang, Rya mewakili ibunya membeberkan sejumlah fakta terkait polemik di dalam rumah tangga Briptu Rian dan Briptu Dila. Ia menyampaikan, almarhum Rian selaku adiknya tak pernah selingkuh seperti kabar yang telah beredar. 

“Dia (Rian) tidak pernah main perempuan atau selingkuh. Dia sangat sayang kepada istri dan anaknya. Bahkan, kesehariannya dia terlibat dalam membesarkan anak seperi menggendong, memberi makan,” katanya kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024. 

Selain iu, Rya mengaku sakit hati sang adik disebut pernah melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Padahal, justru Briptu Dila yang pernah KDRT. 

Fortuna menyebut, KDRT yang menimpa  Rian itu terjadi pada tahun 2022. Ketika Rian pulang ke rumah orang tuanya di Jombang, ia melihat wajahnya dan tangannya lebam. 

“Dia bilang kalau di-KDRT oleh Dila, matanya ditonjok, perutnya ditendang, dia sudah tersungkur di bawah mukanya diludahi, “ ungkapnya. 

KDRT tersebut, lanjut dia, karena dipicu Rian ketahuan main judi online (judol). Meski begitu, Rian tak membalas dengan alasan menahan emosi dan khawatir main kekerasan. Sehingga Rian memilih diam. 

“Main Judi online itu sebenarnya dari sebelum dia (Rian) nikah. Dila sudah tahu Rian bermain judi online. Saya justru tidak tahu, saya tahunya dari Dila sendiri. Awal mau nikah Dila cerita kalau Rian pernah bermain judi online,” terang Rya. 

Sebagaimana dakwaan Jaksa, Briptu Dila tega membakar suaminya karena persoalan gaji ke-13 rekening korban yang tersisa Rp 800 ribu. Korban disebut menggunakan uang Rp 2 Juta untuk judol. 

Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum keluarga korban Haris Cahyono. Menurut Hari, selama ini gaji korban dipegang Dila. 

“Terkait rekening gaji seluruhnya dipegang Dila. Berdasarkan penulusuran pihak keluarga, tidak ada mutasi dari rekening Briptu Rian untuk deposito judi online,” katanya. 

Ia juga menyebut, Rian juga pernah melakukan KDRT terhadap Dila. KDRT itu disebabkan Dila kedapatan selingkuh dengan adik lettingnya. “Bukti chat dan voice note ada ke kakaknya,” ujar Haris. 

Atas persoalan ini, pihak keluarga korban meminta pembagian hak asuh anak. Briptu Rian dan Britu Dila dikaruniai 3 anak. Dua di antaranya kembar.  

Terkait hal ini, telah disampaikan pihak keluarga almarhum Briptu Rian kepada Bidkum Polda Jatim. 

“Anak pertama diasuh oleh keluarga Bripti Rian monggo atau anak yang kembar diberikan keluarga juga monggo. Apapun itu pembagiannya kita terima. Bidkum Polda sudah datang ke kami, cuma belum ada keputusan final. 

Selain itu, Ia berharap, jaksa berharap menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Dila. 

“Harapan dari pihak keluarga kita serahkan kepada pihak kejaksaan Harapannya tuntutan bisa objektif bagi korban atau keluarga korban,” pungkas Haris. 

Briptu Dila menjadi pesakitan di PN Mojokerto karena membakar suaminya yang sama-sama anggota polisi. JPU Kejari Kota Mojokerto menjerat Dila dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Terdakwa terancam dihukum maksimal 15 tahun.