Duduk Perkara Korupsi Sekda Jember, Kerugian Negara Hingga Pasal yang Disangkakan

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membeberkan perkara dugaan korupsi yang menyeret Hadi Sasmito (56) alias HS, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember hingga menjebloskannya ke ruang tahanan.

Kepala Bidang Kehumasan Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto melalui siaran pers yang diterima Viva Jatim menyebut, Hadi, juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember terjerat kasus pengadaan reklame atau billboard tahun anggaran 2023.

Ia mengatakan, bila merujuk pada Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011, penyelenggaraan kegiatan pengadaan reklame di Kabupaten Jember semestinya menjadi kewenangan Biro Reklame.

"Tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku [Sekda] Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap [billboard], namun HS melakukan belanja reklame tetap," tulis Dirmanto, Sabtu, 2 November 2024.

Selain menjalankan yang bukan menjadi kewenangannya, Hadi Sasmito juga dikatakan Dirmanto, telah memecah pengadaan reklame menjadi beberapa paket. Hal ini dilakukan HS, diduga karena bermaksud untuk menghindari tender. Sehingga menyebabkan keuangan negara merugi sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] Provinsi Jawa Timur," lanjut Dirmanto.

Atas tindakannya itu, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara. Namun sebelum kasus ini terungkap, Dirmanto menegaskan telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.