Syarat Kepesertaan Aktif JKN Bagi Pemohon SIM Mulai Diujicobakan di Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Polri mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk bersinergi kepada BPJS Kesehatan melalui uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Salah satunya di Polres Tulungagung sudah diujicobakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menyampaikan BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan secara berkala di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.
"Kami BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung telah membuka loket pelayanan dan pemberian informasi di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polres Tulungagung," ujar Fitriyah Kusumawati dalam keterangannya diterima VIVA Jatim, Senin, 4 November 2024.
Dirinya berharap dengan hadirnya pendampingan langsung ini bisa mempermudah dalam layanan kepada masyarakat. Apabila ditemukan kendala maupun permasalahan bisa segera diatasi.
"Harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan," terangnya.
Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku bagi seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Peraturan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Keluarnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.